Sebut 6 Laskar FPI Tak Bersenjata, Munarman Dipolisikan

- 22 Desember 2020, 11:49 WIB
Juru bicara FPI Munarman, tangkap layar Youtube/Akbar Faisal Uncensored
Juru bicara FPI Munarman, tangkap layar Youtube/Akbar Faisal Uncensored /Youtube

SEPUTARTANGSEL.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang menyebut 6 laskar tewas tertembak tidak membawa senjata api.

Laporan yang sudah masuk di Polda Metro Jaya dilakukan sejumlah perwakilan yang menyebut ucapan munarman dikhawatirkan bisa memecah belah persatuan dan terjadinya adu domba.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini pun menanggapi santai laporan tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Panggil Kandidat Calon Menteri Baru, Ada Risma dan Sandiaga?

Baca Juga: Panggil Calon Menteri Ke Istana Hari Ini, Reshuffle Jadi Besok?

"Terserah mereka, deh, nggak ada urusan saya," kata Munarman kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin 21 Desember 2020.

Munarman lantas menyebut orang-orang zalim. Ia pun berselorah akan balik melapor pada yang maha kuasa.

"Saya akan laporkan orang-orang zalim tersebut kepada Allah Rabb Alamin," imbuh Munarman.

Seperti diketahui, Munarman dilaporkan oleh Barisan Ksatria Nusantara ke Polda Metro Jaya pada Senin 21 Desember 2020. Dia dilaporkan atas tuduhan penghasutan dan UU ITE akibat ucapannya yang menyebut 6 Laskar FPI yang tewas tidak membawa senjata api.

Baca Juga: Cek Mobil Laskar FPI yang Ditembak, Komnas HAM Akan Dalami Sejumlah Fakta

Baca Juga: Sudah Dikantongi Kompolnas, Ini 2 Nama Calon Kuat Kapolri

"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat, maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa Fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin di Polda Metro Jaya, Senin kemarin.

Mantan ketua PCNU di zaman presiden Abdurahman Wahid ini menyebut bahwa Munarman membangun narasi yang dapat menimbulkan perpecahan. Selain itu dikhawatirkan akan timbul kebencian pada aparat penegak hukum.

"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata Zainal.

Adapun laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Dalam laporan tersebut, Zainal menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dan flash disk.

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa, Begini Cara Ceknya Tanpa Mendaftar

Baca Juga: Buntut Baku Tembak 6 Anggota FPI, Munarman Dilaporkan Perkumpulan Ulama ke Polda Metro Jaya

Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU No 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP.

Seperti diketahui, Munarman menyampaikan bahwa laskar FPI tidak pernah dibekali senjata api. Pernyataan Munarman itu terkait 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu dan ia menyebutkan hal itu merupakan fitnah keji kepada anggota laskar FPI.

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini