Masih Tetap Mau Liburan di Masa Pandemi Covid-19? Ini Pedoman dari Kemenhub, Wajib Dipatuhi

- 22 Desember 2020, 12:55 WIB
Syarat dan tata cara perjalanan selama liburan di masa pandemi.
Syarat dan tata cara perjalanan selama liburan di masa pandemi. /dephub.go.id

Baca Juga: Sudah Dikantongi Kompolnas, Ini 2 Nama Calon Kuat Kapolri

Khusus perjalanan ke Bali yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan ke pulau Jawa dan di dalam Pulau Jawa menggunakan moda transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kemensos Bagikan Dana Bantuan UMKM Rp3,5 Juta, Begini Cara Cek Daftar Penerima

Baca Juga: Buntut Baku Tembak 6 Anggota FPI, Munarman Dilaporkan Perkumpulan Ulama ke Polda Metro Jaya

Apabila menggunakan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam.

Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi yang akan melakukan perjalanan dengan baik dengan transportasi umum maupun pribadi, kecuali pengguna kereta api.

Sedangkan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah