"Saraf kejepit kok mabuk kamu? Kamu ke kantor aja bawa surat doktermu saya mau lihat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa selaku pemimpin operasi tersebut pada Sabtu, 19 Desember 2020 malam.
Dengan demikian, Mukti mengatakan pihaknya bersama Satpol PP juga telah menyegel tempat hiburan tersebut.
Tempat hiburan malam tersebut, menurut Mukti telah melanggar aturan protokol kesehatan berupa jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Baca Juga: Link Live Streaming Grand Final Master Chef Indonesia Season 7, Minggu Sore
Baca Juga: Kematian Enam Anggota Laskar FPI, Polisi Nyatakan Ada 18 Luka Tembak, Keluarga: Ada Memar
"Sementara Pol PP sudah menyegel tempat ini namanya Boca Rica karena melanggar prokes. Kita lihat tadi dia tidak pakai masker dan banyak sekali dan bebas sekali," ungkapnya.***