Baca Juga: Sambil Tersenyum, Foto Habib Rizieq di Dalam Sel Tahanan Beredar di Media Sosial
Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Hal ini guna mengantisipasi potensi terjadinya paparan Covid-19 pada musim liburan nanati.
Diserukan pada masyarakat dihimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Akan Cair Kedua kalinya pada Desember, Ini Cara Ceknya
“Kurangi potensi di luar rumah pada 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021,” jelas Anies Baswedan.***