Pemprov DKI Larang ASN dan PNS Berpergian ke Luar Kota Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

- 17 Desember 2020, 14:00 WIB
ilustrasi libur panjang cuti bersama akhir tahun 2020
ilustrasi libur panjang cuti bersama akhir tahun 2020 /Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww./

Baca Juga: Harga Pangan di DKI Jakarta Jelang Natal dan Tahun Baru Cenderung Naik

Diketahui, Pemerintah melarang masyarakat untuk tidak berpegian keluar kota selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ditengah pandemi ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 pada masa libur akhir tahun.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini