Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Bahagia Gara-gara Ini

- 17 Desember 2020, 14:19 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan mobil listrik bernomor RI 35 yang akan digunakan untuk kedinasan sehari-hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan mobil listrik bernomor RI 35 yang akan digunakan untuk kedinasan sehari-hari. /Foto: ANTARA/HO-BKIP Kemenhub/

Baca Juga: Dituding Bikin Liputan Investigasi Bohong, Edy Mulyadi Klaim Kontennya Penuhi Kaidah Jurnalistik

Sebelumnya, pada 2019, Kemenhub telah menggunakan sebanyak enam motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

Untuk itu Menhub Budi Karya Sumadi juga mengajak instansi lain menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.

Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti, angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.

Baca Juga: Harga Pangan di DKI Jakarta Jelang Natal dan Tahun Baru Cenderung Naik

Baca Juga: Wow, 1.231 Kilogram Sampah Masker Sekali Pakai Terkumpul di DKI Jakarta Selama Pandemi Covid-19

Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.

Salah satu wujud komitmen Pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: dephub.go.id


Tags

Terkait

Terkini