SEPUTARTANGSEL.COM – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lingkungan Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 17 Desember 2020 hadir lagi di lima lokasi.
Demikian dikutip dari unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Pelayanan Mobil SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga14.00 WIB.
Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Login pip.kemdikbud.go.id dan Simak Cara Ceknya
Baca Juga: Bali United dan Persija Jakarta Wakili Indonesia di AFC Cup 2021
Layanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku saja yakni SIM A dan SIM C.
Layanan bus SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.
Bagi pemilik kendaraan yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Kamis 17 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata
Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Selasa 15 Desember 2020, Amazing Concert Tayang Pukul 21:00