Bermimpi Ketemu Rasulullah Berujung Laporan Polisi, Kok Bisa?

- 16 Desember 2020, 10:15 WIB
Haikal Hassan
Haikal Hassan /Instagram @haikalhassan_quote/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seluruh umat islam di dunia pasti mendambakan bertemu Rasulullah Nabi Muhammad SAW sebagai junjungan dan suri tauladan meskipun hanya lewat sebuah mimpi.

Tapi, bagaimana kalau bermimpi dengan Rasul bisa berujung laporan penistaan agama? Inilah yang dialami motivator dakwah Haikal Hassan Baras baru-baru ini. 

Sebuah video rekaman suara dari seorang pria yang mengaku dari Forum Pejuang Islam (FPI) disebut akan melaporkan Haikal Hassan ke pihak yang berwajib. Diketahui pihak 'FPI' itu adalah Ketua Cyber Indonesia sekaligus politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid. 

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Sandiaga Uno dan Risma Masuk Radar Jokowi?

Baca Juga: Bupati Bogor Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kasus Habib Rizieq, Jelaskan Tak Ada Izin

Adapun alasan rencana pelaporan tersebut karena Haikal Hassan sebelum sempat mengaku bertemu dan didatangi Rasulullah. Muannas Alaidid di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, Sabtu 12 Desember 2020 lalu, menyebut tindakan Haikal merupakan penistaan agama.  

"Karena kabarnya akun Haikal Hassan hilang, tolong sampaikan ini ke beliau. @DivHumas_Polri @CCICPolri," ujar Muannas di akun Twitternya. 

Dalam rekaman berdurasi 2 menit 12 detik itu, seorang pria yang mengaku dari FPI ini mengungkapkan akan melaporkan Haikal Hassan ke Bareskrim Polri lantaran diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

Kabar hoaks yang dimaksud adalah saat Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Centre itu mengaku sempat bertemu dan didatangi Rasulullah ketika kedua anaknya meninggal dunia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspada Hujan Disertai Petir di Jaktim dan Jaksel Pada Siang-Malam Hari

Baca Juga: Beri Pendampingan Psikis, Kak Seto Temui Cucu Habib Rizieq di Petamburan

Kami dari FPI, Forum Pejuang Islam, pada kesempatan ini akan melaporkan ke Bareskrim Polri, kepada yang terhormat Ustaz Haikal Hassan, karena dalam ceramahnya menyebarkan kebohongan. Patut diduga menyebarkan kebohongan dan dusta murokab," ujar pria dalam video rekaman suara tersebut.

Oleh karena itu, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, FPI berencana akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

"Untuk itu, agar ucapan-ucapan yang sama seperti Ustaz Haikal Hassan ini tidak terulang kembali, maka atas izin Allah dan demi menjaga marwah Rasulullah agar tidak dilecehkan dan tidak dipas-paskan sesuai dengan kepentingan Haikal Hassan, maka dengan ini kami akan melaporkan kepada pihak berwajib, kepada Mabes Polri," ucapnya.

Dalam video rekaman suara berikutnya, pria tersebut berharap bahwa polisi segera menangkap dan menahan Haikal Hassan.

Baca Juga: Sebelum Terlambat, Cek Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu dari Kemensos Hanya di Link Ini

Baca Juga: Cara Cek Program BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dari Kemenag Melalui Link Simpatika.kemenag.go.id

Pasalnya, apa yang disampaikan Haikal Hassan merupakan dusta yang harus dipertanggungjawabkan.

"Nah untuk mempertanggungjawabkan Ustaz Haikal Hassan, maka satu-satunya cara adalah diseret ke pengadilan agar dia membuktikan bahwa dia bertemu dengan Rasulullah," ujarnya.

Lebih lanjut, pria tersebut mengungkapkan bahwa apabila Haikal Hassan benar-benar bertemu dengan Rasulullah maka dirinya bisa menyebutkan bukti-bukti seperti ciri-ciri Rasulullah seperti apa.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 16 Desember 2020, Berikut Syaratnya

Baca Juga: Beri Pendampingan Psikis, Kak Seto Temui Cucu Habib Rizieq di Petamburan

"Ciri-cirinya Rasulullah itu kayak apa, nah biar Ustaz Haikal Hassan yang membuktikan," kata pria tersebut.

Pria tersebut menilai, kebohongan seperti yang dilontarkan Haikal Hassan tidak boleh dibiarkan, terlebih demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

"Kalau ini dibiarkan maka yang lain akan mengikuti jejaknya saudara Haikal Hassan. Ini bahaya, bahaya," ucapnya.*** (Pikiran Rakyat Depok/Wulandari Noor)

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini