Baca Juga: Jokowi Jadi Muslim Paling Berpengaruh Urutan 12 di Dunia Tahun 2021
Larangan tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca perayaan tahun baru.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Jadi, kita sepakat bersama semuanya tidak ada kegiatan dari beberapa tempat wisata seperti Ancol kemudian Taman Mini tidak ada kegiatan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Selasa, 15 Desember 2020.
Baca Juga: Kesempatan Kuliah ke Jepang, Ada Beasiswa S2 dari Ajinomoto
Baca Juga: Dikabarkan Di-Take Down Facebook, Akun Fanspage PP Muhammadiyah Masih Bisa Diakses
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa seluruh tempat di Jakarta akan ditutup pada malam pergantian tahun, termasuk Ancol dan Taman Mini. Penutupan tersebut akan dimulai pukul 17.00 WIB.***