Kemensos Sediakan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Rp2 Juta, Tertarik? Begini Syaratnya

- 15 Desember 2020, 11:23 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay.com/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Bagi Anda yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), tidak perlu khawatir.

Pasalnya, saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos), siap berikan bantuan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di seluruh wilayah Indonesia dengan besaran Rp2 juta bagi setiap anggota kelompok. 

KUBE diperuntukkan bagi kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

Baca Juga: Khawatir Liburan Akhir Tahun Tingkatkan Kasus Covid-19, Menkeu: Jangan Sampai Rem Darurat Diinjak

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Pada 2021, Ini Cara dan Syaratnya

Lalu, bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan KUBE?

1. KUBE harus terdiri atas 5 hingga 20 Kepala Keluarga yang terdaftar ke dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

2. Setiap anggota dari masing-masing Kepala Keluarga tersebut harus tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK);

4. Sudah menikah dan masih dalam usia produktif (18-60 tahun);

5. Belum pernah mendapatkan KUBE, dan

6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Mau Ikut Persaingan Pendaftaran CPNS 2021, 'Pantengin' Link Pendaftaran Ini

Baca Juga: Donald Trump Tak Lagi Menjabat Saat Komet, Hujan Meteor, dan Gerhana

Dana Bantuan KUBE akan diberikan oleh pemerintah secara non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok.

Adapun jumlah akumulasi bantuan yang diberikan sesuai dengan jumlah anggota tiap-tiap kelompok.

Misalnya, dalam satu kelompok ada 5 anggota, maka jumlah Rp2 juta dikalihkan 5 sehingga total akumulasi bantuan KUBE adalah Rp10 juta.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Berikut Syarat Dapat Bantuan Ini

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampai Minta Tolong, Jawa Barat dan Provinsi Lain Sepakat Larang Perayaan Tahun Baru

Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga di Indonesia, terlebih sejak adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada setiap aspek.

Pemerintah berharap dengan adanya KUBE, masyarakat bisa semakin sejahtera dengan kreativitas yang mereka miliki. Untuk info selengkapnya, silahkan akses lama kemensos di kemsos.go.id.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini