Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.
Imam Besar Front Pembela Islam ini, akan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 31 Desember 2020.***