Petani Tembakau dan Cengkeh Dihimbau Tidak Cemaskan Kenaikan Cukai Rokok

- 12 Desember 2020, 04:30 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020. /Foto: Antara/

Baca Juga: Kenaikan Cukai Tembakau Berpotensi Ciptakan Pengangguran

"Kenaikan cukai juga dapat membantu perekonomian Indonesia untuk pulih dari dampak pandemi serta menyelesaikan dua masalah besar yang sedang dihadapi Indonesia, yaitu kemiskinan dan stunting," tuturnya dalam jumpa pers yang diadakan secara virtual di Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan konsumsi rokok merupakan yang kedua terbesar setelah beras. Hal itu melebihi konsumsi untuk memenuhi gizi keluarga.

Kenaikan cukai akan membuat harga rokok di pasaran lebih tinggi sehingga akan mendorong keluarga miskin mengerem belanja rokok dan menggantinya dengan konsumsi yang lebih bermandaat. Seperti bahan makanan bergizi, pendidikan, dan kesehatan keluarga.

Baca Juga: Indonesia Darurat Toleransi, Presiden Jokowi Minta Agar Jajarannya Lindungi Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca Juga: Pekerja Rokok Berharap Pemerintah Punya Hati dan Tak Naikkan Cukai

Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan cukai rokok pada 2021 dengan rata-rata 12,55 persen. Komnas Pengendalian Tembakau memuji keputusan Kementerian Keuangan tersebut karena cukai rokok merupakan mekanisme pengendalian konsumsi rokok.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x