Habib Rizieq Tak Memenuhi Panggilan, Polisi: Bisa Dijemput Paksa

- 8 Desember 2020, 17:59 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 1 Desember 2020.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 1 Desember 2020. /ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal

Baca Juga: Enam Pengikut Habib Rizieq Tewas, Ini Kata Pangdam Jaya

"Jadi akhirnya akan menindak tegas HRS (Habib Rizieq) agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Senin.

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa Habib Rizieq akan dijemput paksa oleh kepolisian.

Baca Juga: 7 Makanan Korea yang Sering Ditemukan di Drama, Kamu Suka yang Mana?

Baca Juga: Peringatan Buat Warga AS, Jumlah Kasus Covid-19 Terus Bertambah

Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang, bahwa saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi. Pihaknya juga berharap Habib Rizieq kooperatif.

"Tentunya tadi kita berharap kalau HRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-Undang di Pasal 112 KUHP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x