Habib Rizieq Tak Memenuhi Panggilan, Polisi: Bisa Dijemput Paksa

- 8 Desember 2020, 17:59 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 1 Desember 2020.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 1 Desember 2020. /ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal

SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq kembali mangkir setelah sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa oleh kepolisian pada Senin, 7 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.

Padahal, hari ini merupakan kali kedua dirinya mendapat panggilan dari kepolisian setelah sebelumnya dia juga memilih untuk absen karena alasan kesehatan.

Di saat menunggu kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Metro Jaya, publik dikejutkan dengan konferensi pers polisi yang menyatakan telah menembak mati 6 pengawal Habib Rizieq di Jalan Tol Cikampek Km 50, Senin dini hari.

Baca Juga: Update Corona Global 7 Desember 2020: Tambah 527.209 Kasus Covid-19, Indonesia Sumbang 5.754

Baca Juga: Pemerintah Berhasil Dorong 3,2 Juta Pelaku UMKM Beralih ke Digital di Masa Pandemi

Habib Rizieq dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab.

Pernikahan tersebut diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 llalu, dan dihadiri oleh sekitar 10.000 orang.

Karena tetap mangkir di panggilan kedua, Polri memastikan akan menindak tegas Habib Rizieq.

Baca Juga: Sekretaris PP Muhammadiyah Dukung Langkah Investigasi Komnas HAM Terkait Kasus FPI

Baca Juga: Enam Pengikut Habib Rizieq Tewas, Ini Kata Pangdam Jaya

"Jadi akhirnya akan menindak tegas HRS (Habib Rizieq) agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Senin.

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa Habib Rizieq akan dijemput paksa oleh kepolisian.

Baca Juga: 7 Makanan Korea yang Sering Ditemukan di Drama, Kamu Suka yang Mana?

Baca Juga: Peringatan Buat Warga AS, Jumlah Kasus Covid-19 Terus Bertambah

Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang, bahwa saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi. Pihaknya juga berharap Habib Rizieq kooperatif.

"Tentunya tadi kita berharap kalau HRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-Undang di Pasal 112 KUHP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," lanjutnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x