Mengejutkan,Habib Rizieq Sampaikan Kabar Buruk Kepada Pengikutnya Usai Meminta Maaf

- 4 Desember 2020, 08:59 WIB
Tangkapan layar video ucapan terima kasih Habib Rizieq kepada jajaran RS Ummi Bogor yang diunggah akun YouTube Askar Media, Senin 30 November 2020.
Tangkapan layar video ucapan terima kasih Habib Rizieq kepada jajaran RS Ummi Bogor yang diunggah akun YouTube Askar Media, Senin 30 November 2020. /Youtube Askar Media/Askar Media

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas semua kejadian yang disebabkan olehnya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)  ini meminta maaf saat acara reuni 212 dengan konsep dialog nasional yang digelar secara virtual pada Rabu, 02 Desember 2020.

Sebagaimana diketahui, serangkaian acara Habib Rizieq selalu menimbulkan kerumunan orang banyak dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, 1 Gram Dibandrol Rp951.000

Baca Juga: Kenaikan Cukai Tembakau Berpotensi Ciptakan Pengangguran

Bermula dari kembalinya Habib Rizieq dari Arab Saudi dengan penyambutan dari simpatisan FPI di Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, beberapa hari kemudian, Habib Rizieq menggelar acara pesta pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat.

Serta acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor yang juga dihadiri ribuan orang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Jumat 4 Desember 2020, Pop Academy: Top 9 Tayang 21:00

Baca Juga: Bayi Lahir Dengan Antibodi Covid-19 Disebut Dokter Sebagai Temuan Baru

Habib Rizieq menjelaskan bahwa beberapa kerumunan yang terjadi itu di luar kendali dirinya, hal ini karena antusiasme berlebih dari para pengikutnya.

"Kita meminta maaf kepada semua masyarakat kalau dalam kerumunan di bandara, Petamburan, Tebet, Megamendung, terjadi penumpukkan di luar kendali karena antusias," jelas Habib Rizieq dikutip dari PMJ News pada Rabu, 02 Desember 2020.

Habib Rizieq juga meminta maaf kepada para ulama dan kiai, hal ini lantaran diterapkannya prosedur yang ketat saat akan memasuki kediamannya.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 3 Desember 2020, Ini Daftar dan Syaratnya

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Jumat 4 Desember 2020, Uang Kaget Tayang Pukul 20:00

“Saya juga meminta maaf kepada ulama, kiai yang datang ke rumah saya. Kita di sini sudah memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Habib Rizieq.

"Jadi di pintu gerbang itu sudah kita sediakan rapid test hingga swab antigen, jadi kalau ada tamu siapa pun dia tanpa terkecuali kita periksa,” lanjutnya.

Usai permintaan maaf tersebut, tiba-tiba Habib Rizieq menyampaikan kabar kurang baik kepada para pengikutnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Jumat 4 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang 19:30

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Jumat 4 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata

Dalam rangka menghormati aturan protokol kesehatan, Habib Rizieq akan menunda seluruh rangkaian kegiatan dakwah diluar kota hingga Pandemi Covid-19 selesai. 

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa lantaran antusiasme masyarakat yang tidak terbendung.

"Jadi kita harus hormati protokol kesehatan, itu termasuk akhlak yang harus kita jaga," jelasnya.

Baca Juga: Lebanon dan Israel Alot Berunding Perbatasan Laut

Sebelumnya akibat kegiatan Habib Rizieq yang mengundang kerumunan massa, telah menimbulkan dirinya terjerat kasus hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ke tahap penyidikan.

Menyusul hal tersebut, Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan kasus di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.

Artikel ini telah tayang di Jurnalpresisidotcom dengan judul: Usai Sampaikan Permintaan Maaf, Tiba-tiba Habib Rizieq Sampaikan Kabar Buruk Kepada Para Pengikutnya

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Azan 'Hayya Alal Jihad'

Dalam dua kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***(Jurnal Presisi /Syifa'ul Qulub)

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x