Kenaikan Cukai Tembakau Berpotensi Ciptakan Pengangguran

- 4 Desember 2020, 07:15 WIB
Para pekerja pabrik rokok di Kabupaten Madiun sedang bekerja.
Para pekerja pabrik rokok di Kabupaten Madiun sedang bekerja. /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kenaikan cukai hasil tembakau, khususnya di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), berpotensi menciptakan pengangguran mengingat segmen itu banyak menyerap tenaga kerja.

Pernyataan itu disampaikan pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak.

Dia menyebutkan bahwa masalah pengangguran harus menjadi bahan pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan. Usaha sekarang yang masih bisa menampung harus dipertahankan supaya tidak menambah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Baca Juga: Terbaru, Telkomsel Beri Hadiah Rp5 Juta Kepada Pemilik Nomor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Perjalanan Jakarta-Tanjung Lesung Akan Lebih Singkat Mulai Musim Mudik Lebaran 2021

“Kalau cukai naik, dampaknya nanti ada PHK,” kata Payaman Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2020.

Sebaiknya pemerintah tidak menaikkan cukai SKT alias menetapkan kenaikan cukai nol persen pada segmen itu guna menyelamatkan tenaga kerja yang hidupnya semakin sulit karena tertekan pandemi.

"Cukai SKT tidak usah dinaikkan, sehingga pekerja yang masih bertahan tidak harus kehilangan pekerjaan. Bahkan kalau bisa penyerapan SKT harus didorong. Pemerintah harus berupaya tidak menambah pengangguran," saran Payaman Simanjuntak.

Baca Juga: FPI Blokade Polisi yang Hendak Ke Rumah Habib Rizieq, Polri Akan Proses Hukum

Baca Juga: Kasus Pemeriksaan Habib Rizieq, Moeldoko: Tidak Perlu Unjuk Kekuatan dan Harus Taat Hukum

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja dalam rantai produksi maupun distribusi. Itulah sebabnya kenaikan cukai tembakau justru tidak tepat dilakukan saat ini, mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi.

"Masalah kesempatan kerja dan pengangguran, itulah masalah yang kedua terberat yang dihadapi pemerintah selain masalah pandemi.”

Payaman Simanjuntak menuturkan, dengan adanya pandemi pada 2020, setidaknya empat juta orang pekerja di sektor formal dan lima juta orang pekerja di sektor informal mengalami PHK.

Baca Juga: Heboh, Seorang Habaib Asal Papua Peringatkan Pemerintah Presiden Jokowi

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Wakapolri: Kita Akan Tindak Tegas!

Kenaikan cukai di SKT juga akan menyebabkan turunnya produksi yang berimbas pada petani tembakau.

Anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati juga menuturkan hal yang sama tentang perlindungan SKT.

"Kenaikan cukai tak tepat dilakukan. Sedangkan banyak yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi. Sementara kebijakan ini berpotensi menyebabkan terjadinya PHK karyawan,” kata Anis Byarwati.

Baca Juga: Kecewa Prabowo Jadi Menteri Jokowi, Ridwan Saidi: Gak Ada Persediaan Maaf Buat Dia

Baca Juga: Sempat Bersitegang dengan Brimob, FPI Akhirnya Menerima Surat Panggilan Kedua untuk Habib Rizieq

Kebijakan kenaikan cukai tembakau juga dinilai tidak efektif dalam menurunkan jumlah perokok di Indonesia.

Anis Byarwati meminta pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan cukai yang tinggi.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa industri kretek merupakan industri dalam negeri yang sering dicemooh. Namun kini terbukti dalam keadaan sulit kembali menjadi penyelamat.

"Meski didiskriminasi berbagai kebijakan industrial yang memojokkan, industri kretek kembali menjadi katup penyelamat. Jadi jangan buat kebijakan cukai yang memukul industri ini," ujar Hendrawan Supratikno.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x