Anies Isolasi Mandiri Karena Positif Covid-19, Proses Kebijakan di Pemprov Tetap Berjalan

- 1 Desember 2020, 17:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait acara pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Polisi beri penjelasan terkait pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya dan menyebut hal ini klarifikasi bukan kriminalisasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait acara pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Polisi beri penjelasan terkait pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya dan menyebut hal ini klarifikasi bukan kriminalisasi. /Antara/ FIanda Sjofjan Rassat/

SEPUTARTANGSEL.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa selama dirinya menjalani isolasi mandiri akibat positif Covid-19 tidak akan mengganggu proses kebijakan di lingkungan Pemprov DKI.

Anies juga memastikan dalam layanan pemerintahan terhadap masyarakat tidak akan terganggu.

Anies menegaskan, ia tetap menjalani tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan melakukan rapat secara virtual bersama jajarannya pada Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Masih Ditunggu di Polda Metro Jaya

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantunya Belum Datang, Polda Metro Jaya Masih Menunggu

“Kita semua sudah terbiasa menjalani kerja secara virtual sejak Maret lalu, maka tidak perlu khawatir, produktivitas akan menurun, atau proses kebijakan akan terganggu,” kata Anies, dikutip Seputartangsel.com dari rekaman videonya yang diunggah, Selasa 1 Desember 2020.

Anies juga meminta agar semua jajaranya tetap bekerja dan menjamin semua pelayanan tetap berjalan dengan baik tanpa ada layanan publik terganggu.

“Perhatikan dan utamakan semua protokol kesehatan bagi ibu dan bapak, dan tetap saling mendukung dan selamat bertugas, semoga semuanya diberikan perlindungan Allah SWT, tetap memperhatikan aturan 3 M,” jelasnya.

Baca Juga: Kecapekan, Habib Rizieq Batal Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x