Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, FPI ikut mengomentari rencana pemeriksaan Habib Rizieq hari ini. Lewat akun Twitternya, FPI memberi peringatan bagi para pendukung Habib Rizieq.
"Imam Besar Habib Rizieq Syihab, akan diperiksa Polda Metro Jaya, Besok.- Polda Himbau agar Umat tak ikut mengantar HRS. - FPI pun menyarankan agar Umat tak ikut mengantar HRS," begitu cuitan FPI pada Senin, 30 November 2020 malam.
Baca Juga: Dilarang Merekam Kebrutalan Polisi, Warga Prancis Unjuk Rasa
Dalam cuitan berikutnya, FPI juga menyampaikan, jika masih ada pencintan Habib Rizieq yang ingin memaksakan ikut ke Polda Metro Jaya, maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Galamedianewsdotcom dengan judul: Habib Rizieq Hari Ini Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya, Begini Peringatan FPI
Baca Juga: Habib Rizieq Muncul di Video, Ini yang Diucapkannya
"Itu Himbauan Polda. Begitupun FPI: TIDAK MENYARANKAN UMAT IKUT ANTAR HRS. Tp jika Umat tetap ingin menunjukkan kecintaannya kpd IB-HRS utk ikut antar HRS ke Polda, Himbauan kami; TETAP IKUTI PROTOKOL KESEHATAN. Pakai Masker, jaga Jarak, cuci Tangan," begitu imbauan dari FPI.***(Galamedia News/Lucky M. Lukman)