Yusri berharap Habib Rizieq dan para saksi lain yang akan diperiksa bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.
Dilansir Antara, Yusri mengungkapna, pada Senin, 30 November 2020 ada empat orang saksi terkait kasus Petamburan yang akan diperiksa. Namun ada satu orang yang berhalangan hadir dan akan dipanggil lagi untuk diperiksa Selasa.
Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad 29 November 2020, telah mendatangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.
Baca Juga: Habib Rizieq Hari Ini Akan Diperiksa, PA 212 Klaim Jutaan Massa Akan Kepung Polda Metro Jaya
Baca Juga: Upik Lawanga, Pentolan Jamaah Islamiyah Penerus Azahari, Ditangkap Densus 88 Setelah 14 Tahun DPO
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia, Kata Erick Thohir Gara-gara Ini
Baca Juga: Azan 'Hayya Alal Jihad' Viral di Media Sosial, Begini Kata FPI