Baca Juga: Dilarang Merekam Kebrutalan Polisi, Warga Prancis Unjuk Rasa
Mekanisme Pencairan
Terkait mekanisme pencairan BSU untuk guru honorer, berikut isi regulasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2020.
Berkaitan dengan Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan para pendidikan non-PNS.
Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidikan penerima BSU.
Baca Juga: Habib Rizieq Muncul di Video, Ini yang Diucapkannya
Baca Juga: Tak Ada Korban Jiwa, 4.000 Lebih Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Api IIi Lewotolok
Selain itu, mereka bisa mengakses Info GTK (info.gtk.kemendibud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemendikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Kemudian, para pendidik dan tenaga kependidikan menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
Selanjutnya, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.