Baca Juga: Dilarang Merekam Kebrutalan Polisi, Warga Prancis Unjuk Rasa
Dia menegaskan, jika Imam Besar FPI tersebut tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Selasa 1 Desember 2020 besok, maka polisi akan terus melakukan prosedur hukum dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab atas penyidikan perkara ini.
“Tentu akan dipanggil ulang, kalau yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) tidak datang besok,” tegasnya dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Senin 30 November 2020.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab kekediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 28 November 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Muncul di Video, Ini yang Diucapkannya
Baca Juga: Tak Ada Korban Jiwa, 4.000 Lebih Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Api IIi Lewotolok
Polisi menjadwalkan pemanggilan Habib Rizieq pada Selasa 1 Desember 2020.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.
Kepolisian menemukan adanya tindak pelanggaran pidana atas kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri HRS di Petamburan,Jakarta Pusat.***