Net TV Ajukan PKPU, Pailit?

- 26 November 2020, 21:45 WIB
Tangkapan layar program TV Tonight Show.
Tangkapan layar program TV Tonight Show. /Foto: @netmediatama/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar memprihatinkan datang dari dunia pertelevisian tanah air.

Di tengah persaingan global dan situasi ekonomi yang sulit, stasiun televisi Net TV atau PT Net Mediatama Televisi digugat pailit.

Net yang masuk Grup Indika, digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bambang Sutrisno Kusnadi.

Baca Juga: Empat Tahun Terakhir, 'Opung' Luhut Tak Kurang Empat Kali Rangkap Jabatan

Baca Juga: Wali Kota Depok, Mohammad Idris Positif Covid-19

Pengajuan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 25 November 2020.

Berdasarkan lampiran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini bernomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst telah mendapatkan enam petitum dari pengadilan.

Atas pengajuan pailit itu, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU tersebut dan Net Mediatama ditetapkan berada dalam PKPU sementara hingga 45 hari sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga: Mengalahkan Mark Zuckerberg, Berikut Fakta Tentang Elon Musk

Baca Juga: Akademisi UGM Sarankan Pemerintah Melarang Reuni 212 yang Akan Digelar di Monas

PN Jakarta Pusat juga telah menunjuk hakim pengawas dan hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.

Selain itu, penunjukan tiga kurator selaku tim pengurus dalam proses PKPU selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Net Mediatama dinyatakan pailit.

Baca Juga: Trauma, Meghan Markle Mengaku Keguguran

Baca Juga: Sempat Buron, Dua Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Tim pengurus juga telah diperintahkan untuk memanggil Net Mediatama dan Kreditor untuk menghadap dalam sidang. Biaya perkara juga dibebankan kepada termohon, yakni Net.

Hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menentukan waktu sidang pertama untuk perkara ini.***

 

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini