Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.
Artikel ini telah tayang di Beritadiydotcom dengan judul: Hari Ini Cair! Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Lewat 2 Link
Baca Juga: Hari Ini, Jaksel Akan Hujan Ringan Pada Siang Hari, Wilayah yang Lain Cerah Berawan
PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***(Berita DIY /Resti Fitriyani)