Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU tapi masih belum menerima, Menaker Ida mendorong agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujar Menaker Ida Fauziyah.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
Baca Juga: Serasa Dejavu, Netizen Komentari Karangan Bunga yang Penuhi Markas Kodam Jaya
Baca Juga: Polri Tunda Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Acara Prokes Habib Rizieq, Gara-gara Ini
Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan itu disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Artikel ini telah tayang di Beritadiydotcom dengan judul: Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair? Menaker Minta yang Tak Dapat Lapor Kesini
Baca Juga: Di Betlehem Palestina, Perayaan Natal Dibatasi Ketat Karena Covid-19
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin pertama kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin kedua sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.
Untuk melakukan konsultasi terkait kendala yang dialami oleh calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: