Millen Cyrus dan 2 Tersangka DPO Nyabu Bergantian di Kamar Mandi Hotel

- 23 November 2020, 19:48 WIB
Keterangan Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus: Millen Cyrus mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu dan melakukan permintaan maaf terhadap beberapa pihak.
Keterangan Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus: Millen Cyrus mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu dan melakukan permintaan maaf terhadap beberapa pihak. /Foto: PMJ News/


SEPUTARTANGSEL.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap selebgram Millen Cyrus di sebuah hotel A di wilayah Jakarta Utara terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terakait adanya penyalahgunaan narkotika di Hotel A di wilayah Jakarta Utara tersebut.

Kemudian Kasat Narkoba AKP Reza Rahandi berserta anggota melakukan penyelidikan di TKP dengan mencurigai kamar 820.

Baca Juga: Pekan Kedua TC, Bima Sakti Terus Genjot Fisik dan Taktik Pemain Timnas Indonesia U-16

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Millen Cyrus: Saya Sangat Minta Maaf

“Saat anggota mengetuk pintu kamar tersebut dan ditemukan dua orang atas nama berinisial JF dan saudara berinisial MMP. Ketika dilakukan penggeledahan saat itu ditemukan satu set alat untuk mengonsumsi abu dan alat hisap yang dibuat dari botol air mineral,” kata Ahrie kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan, Senin 23 November 2020.

“Untuk satu paket plastik berisi Kristal sabu berada di atas rak piring yang berada di kamar hotel,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Kepada petugas, Millen mengaku, ia dihubungi oleh OR (DPO) untuk menemani JF. Selanjutnya Millen menemui OR di TKP.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 23 November 2020: Tembus 500.000 Kasus Positif Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri dan Kapolri Tegakkan Aturan Prokes Covid-19 di Pilkada 2020

Kemudian, Millen, JF, OR dan teman perempuan OR (DPO) minum-minuman keras jenis black label.

OR lalu mengeluarkan satu paket sabu dan memakai bong dari botol air mineral.

Ahrie menjelaskan, OR, Millen dan teman perempuan OR mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi.

Baca Juga: Pemerintah Ajukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan dan Ibu Kota Baru ke Dalam Prolegnas 2021

Baca Juga: Dinilai Berhasil, Perdana Menteri Inggris Akan Akhiri Lockdown 2 Desember 2020

Sementara JF yang berada duduk di ruang tamu tidak mengonsumsi sabu. OR dan teman perempuannya lalu pamit untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak beristirahat.

“Indetitas tersangka adalah MMP Jakarta 28 Agustus 1999, laki-laki dan saudara JF Jakarta 27 Februari 1987. Barang bukti 1 paket plastic berisi Kristal putih diduga sabu berat 0,36 gram bruto, 1 botol air mineral bentuk bong dan 1 botol minuman Black Label,” ungkap Ahrie.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x