Buntut Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor, Polisi Diminta Juga Periksa Ridwan Kamil

17 November 2020, 17:16 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil /Humas Pemprov Jabar/.*/ Foto: Dok Humas Pemprov Jabar

SEPUTARTANGSEL.COM - Aktivis 98 Abdul Salam Nur Ahmad meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Permintaan tersebut dilakukan karena Ridwan Kamil yang punya tanggung jawab dalam acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020 lalu.

Acara Habib Rizieq tersebut telah melanggar protokol kesehatan karena telah menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Bukan Soal Covid-19, Akun Instagram Satgascovid.id Malah Posting Jadwal Mabar Mobile Legends

Baca Juga: Polisi Tangkap Peracik Jamu Ilegal di Klaten, Omzet Rp150 Juta

"Kenapa tidak ada upaya pencegahan, padahal itu jelas-jelas melanggar protokol kesehatan," kata Abdul, Selasa 17 November 2020.

Selain itu, Abdul menyebut Ridwan Kamil lemah dalam koordinasi dengan kepala daerah terkait untuk meminimalisir kerumunan massa itu. 

"Saya sangat yakin, yang kemarin (di Petamburan) itu banyak warga Jawa Barat," tutur Abdul.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, Selasa 17 November 2020

Baca Juga: Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 17 November 2020

Sebelumnya, dua petinggi Polri dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu membendung acara yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga hari ini diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai buntut dari acara yang dilaksanakan oleh Habib Rizieq itu.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PAN Riano P Ahmad, menilai Anies serta jajarannya sudah melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Penyelenggara 'Keukeuh', Politisi PPP Sarankan Reuni 212 Digelar Virtual

Baca Juga: Sistem Pangan Rentan Akibat Pandemi, Atasi dengan Sumber Pangan Lokal Non Beras

"Pemprov DKI juga sudah bersurat ke keluarga atau tuan rumah pemilik hajat nikahan Habib Rizieq agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan," kata Riano.

Anies juga telah memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp50 juta kepada keluarga Habib Rizieq yang tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler