KPU DIY: Pengungsi Merapi Jangan Dipolitisasi Paslon Pilkada 2020

16 November 2020, 08:23 WIB
ilustrasi Pilkada 2020 /Foto: Antara//

SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan potensi politisasi bantuan bencana terhadap pengungsi Gunung Merapi oleh pasangan calon yang maju di Pilkada 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Teknis KPU DIY, Mohammad Zainur Ikhsan terkait potensi bantuan bencana tersebut pada MInggu 15 November 2020.

Zainur menegaskan kepada warga yang mengungsi untuk melaporkan jika ada temuan politisasi bantuan bencana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Titik Api di Ketinggian, BNPB Sulit Padamkan Karhutla di Bukit Anak Dara Lombok Timur

Baca Juga: FPI dan Habib Rizieq Didenda 50 Juta Oleh Pemprov DKI Jakarta, Ini Tanggapan Doni Monardo

Zainur mengaku bahwa kondisi bencana sangat rentan dengan politisasi bantuan. Tak hanya itu bantuan lain seperti bantuan mengenai Covid-19 juga rentan dipolitisasi.

“Kondisi tersebut sangat rawan, banyak bantuan kebencanaan berpotensi dipolitisasi termasuk bantuan Covid-19,jika ada terjadi maka laporkan saja ke Bawaslu,” kata Zainur dalam keteranganya, Minggu 15 November 2020.

Zainur menjelaskan, bahwa bantuan bencana dilarang, tetapi jika ada pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2020 mau memberikan bantuan ke mayarakat diperbolehkan hanya saja harus sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Juga: Hasil Pertandingan UEFA Nations League: Belgia Tuntaskan Dendam, Italia Teruskan Tren Positif

Baca Juga: 5 Penggawa Timnas Korsel Positif Covid-19, Bagaimana Kabar Son Heung-min?

Untuk bantuan dari paslon yang bersaing di Pilkada 2020 dapat disalurkan dengan melalui pemerintah.

“Semua bantuan untuk bencana dari paslon harus melalui pemerintah, baik calon petahana,” jelasnya dikutip Seputartangsel.com dari keterangan laman resmi KPUD Yogyakarta.

Baca Juga: The Queen’s Gambit Tayang di Netflix, Angkat Isu Diskriminasi pada Perempuan

Baca Juga: BLT Bantuan Presiden Untuk UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ketua DPD Minta Pelaku Usaha Berinovasi

Diketahui, sebelumnya Bawaslu RI telah menemukan selama tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, terdapat kepala daerah yang terindikai menggunakan dana penanganan pandemi Covid-19 untuk kepentingan pencalonan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler