Para Hakim MK Mendapat Tanda Jasa, Moeldoko: Bukan Untuk Mengurangi Independensi

12 November 2020, 17:50 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. /Foto: Instagram @dr_moeldoko/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan penghargaan tanda jasa kepada para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 10 November 2020.

Pemberian tanda jasa tersebut diklaim tidak untuk menggoyahkan independensi lembaga MK tersebut.

Diketahui, MK saat ini banyak menerima pengajuan uji materi soal Omnibus Law oleh sebagian kalangan yang tidak setuju dengan UU tersebut.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Jangan Terburu-buru Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bulan Desember

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp34,23 Triliun Untuk Pengadaan Vaksin Covid-19

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pemberian tanda kehormatan terhadap para Hakim MK tidak mengganggu independensi.

"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko dalam jumpa pers bersama media di Jakarta, Kamis 12 November 2020.

Moeldoko mengatakan bahwa pemberian tanda jasa tersebut dibahas dalam UUD 1945 Pasal 15 dijelaskan tentang pemberian gelar tanda jasa, tanda kehormatan oleh Presiden.

Baca Juga: Kasusnya Diungkit, Habib Rizeq Pertanyakan Kasus Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda

Baca Juga: Link dan Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode 37 Tayang Malam Ini, Kamis 12 November 2020

Hal itu dijabarkan kembali dalam UU Nomor 5 Darurat Tahun 1959.

"Bahwa Bintang (Jasa/tanda kehormatan) Republik Indonesia diadakan dengan tujuan memberikan kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara Republik Indonesia," tutur Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, yang memberikan tanda jasa tersebut merupakan kepala negara yakin Presiden Jokowi, jadi tidak ada untuk mengganggu independensi.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Naik ke Status Penyidikan

Baca Juga: Antisipasi Erupsi Gunung Merapi, BNPB Sudah Evakuasi 1.294 Warga

"Karena di sini posisi Presiden selaku Kepala Negara dan kita mereferensi beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera yaitu pak Jimly Asshiddiqie, pak Hamdan Zoelfa dan beberapa yang lain banyak. Jadi sekali lagi Presiden selaku Kepala Negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Tidak begitu saja (diberikan), ada dasarnya," kata Moeldoko.

Menurut Moeldoko, pemberian tanda jasa itu melalui prosedur, bahkan terdapat forum dewan yang dibentuk presiden untuk memberi penilaian.

"Jadi ada forum dewan yang dibentuk Presiden, Ketuanya Menkopolhukam, wakil ketuanya saya, berikutnya ada mantan Panglima TNI pak Agus, ada ibu Meutia Hatta, pak Anwar Gonggong, itu anggota-anggotanya. Sekretarisnya ada Sesmil," papar Moeldoko.

Baca Juga: PA 212 Bantah Poster Ajakan Reuni Akbar 212 yang Viral di Media Sosial

Baca Juga: Update Corona Tangsel 12 November 2020: Positif Covid-19 Mendekati 2.000 Kasus

Moeldoko mengatakan pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan berdasarkan latar belakang alasan yang disampaikan, dan ditentukan melalui sebuah mekanisme yang menyaring patut atau tidaknya gelar diberikan.

"Selanjutnya kami di dewan menentukan, ini berhak mendapatkan, ini tidak berhak mendapatkan, dan seterusnya. Jadi tim ini yang menyidangkan atas masukan usulan berbagai lembaga, termasuk kemarin penentuan pahlawan juga seperti itu," kata Moeldoko.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler