Oknum Polisi yang Melempar Anak Kucing ke Parit Akan Diberi Sanksi Etik

5 November 2020, 14:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyon. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir//

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar video yang memperlihatkan oknum polisi melempar kucing kecil berwarna putih dari atas jembatan ke parit di bawahnya.

Dalam video tersebut, oknum berseragam Brimob itu tampak berjalan santai dan tersenyum dengan membawa kucing berwarna putih lalu membantingnya keras ke parit.

Setelah itu, oknum polisi tersebut tampak berjalan santai meninggalkan lokasi dan terlihat bangga melihat ke arah kamera.

Baca Juga: Trump Bersikeras Unggul, Anggap Electoral Votes Bagian Penipuan dari Rakyat Amerika

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Ini Dua Agendanya

Video tersebut diunggah salah satunya oleh akun Twitter bernama @N0N4m3_90 pada Rabu 4 November 2020.

Beruntung kucing masih selamat. Kucing itu berenang ke tepian setelah dilempar ke parit oleh oknum polisi tersebut.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kebenaran kejadian tersebut.

Baca Juga: Joe Biden di Ambang Kemenangan, Donald Trump Punya Kesempatan Terakhir di Electoral Votes

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Selasa Mendatang, Ini Kata Ahok

Menurut Awi,Jika terbukti benar apa yang terjadi sesuai dengan yang ada dalam video, sanksi etik bakal diberikan.

"Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Awi kepada wartawan, Kamis, 5 Novembe 2020.

Baca Juga: Tega, Oknum Berseragam Polisi Ini Melempar Kucing Kecil ke Parit dari Atas Jembatan

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai Hari Ini, Serbu!

Aksi anggota Polri itu, menurut Awi, dianggap melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," ungkap Awi.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler