Fadli Zon Bela Jerinx SID yang Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO'

4 November 2020, 13:43 WIB
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. /Foto: Twitter@fadlizon//

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan penuntutan 3 tahun hukuman penjara kepada drummer Superman is Dead (SID) Jerinx atas ucapan ‘IDI Kacung WHO’.

Fadli Zon menilai penuntutan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia sudah menemui kemunduran yang jauh.

“Demokrasi kita sdh benar2 mundur jauh. Apa yg dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat,” kata Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon yang diunggah pada 4 November 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera: Menambah Penderitaan Rakyat

Baca Juga: Hasil Liga Champions, Rabu 4 November 2020: Liverpool Berpesta Gol, Madrid Raih Kemenangan Perdana

Meski begitu, Fadli Zon mengatakan, bahwa dirinya juga tidak setuju dengan perkataan personel Jerinx SID itu.

“Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi," ungkap Fadli Zon.

Baca Juga: Dramatis! Real Madrid Sukses Amankan 3 Poin dari Inter Milan

Baca Juga: Tarif Tol JORR, Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren - Ulujami Akan Naik, Ini Perkiraannya

Selain itu, fadli Zon mengajak semua pihak untuk kembali kepada semangat konstitusi yang menjunjung kebebasan untuk berpendapat.

“Mari kembali pd semangat konstitusi ttg kebebasan menyatakan pendapat itu, ajak Fadli Zon.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Respons Orasi Menantu Habib Rizieq Hingga Pasal Gaib UU Cipta Kerja

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebetulnya yang Ingin Memenjarakan Saya?

Sebelumnya, Jerinx dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp10juta subsider 3 bulan oleh JPU di PN Denpasar pada Selasa 3 November 2020.

Setelah persidangan penuntutan atas dirinya, Jerinx marah dan menyebut ada pihak yang ingin memenjarakan dirinya dan memisahkan dia dengan istrinya Nora Alexandra.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler