Kooperatif, Polri Tidak Menahan Tujuh Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

28 Oktober 2020, 20:27 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo. /Foto: Antara/HO-Polri//

SEPUTARTANGSEL.COM – Tujuh orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri pada Selasa 27 Okrober 2020.

Dari hasil pemeriksaan itu,ketujuh orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tujuh orang tersangka yang hadir memenuhi panggilan polisi yakni, TR, SL, KR, HL, IS, UT dan RS.

Baca Juga: H-2 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Jasa Marga Catat 147 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Baca Juga: Kisah Kos-kosan di Kramat Raya yang Menjadi Tempat Lahirnya Sumpah Pemuda

"Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy, Rabu 28 Oktober 2020.

Ferdy mengatakan, masih ada satu orang tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan inisial NH.

"Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen inisial NH akan diperiksa pada Senin, 2 November 2020," ungkap Ferdy.

Baca Juga: Awas, STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun Sebagai Petarung Nomor Satu Lintas Divisi UFC

Menurut Ferdy, kuasa hukum tersangka telah mengirimkan surat kepada penyidik memberitahukan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri karena tersangka NH sedang sakit.

“Ditanya penyidik surat dokter yang bersangkutan belum bisa tunjukkan,” ungkap Ferdy.

Sebelumnya, Tim Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Baca Juga: Ini Tiga Capres 2024 Terkuat Versi Indikator Politik Indonesia

Baca Juga: Div Humas Polri: Unggahan YouTube Gus Nur Karena Peduli Terhadap NU

Satu lagi, seorang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler