Perdana Menteri, Ratu dan Sekjen Sunda Empire Divonis Masing-masing Dua Tahun Penjara

28 Oktober 2020, 10:24 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020. /Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj./

SEPUTARTANGSEL.COM – Tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire divonis dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan konflik antara masyarakat yang setuju dan yang tidak setuju atas keberadaan Sunda Empire.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Teks Sumpah Pemuda yang Tercantum dalam Poetoesan Congres Pemoeda 28 Oktober 1928

Baca Juga: Ini Daftar 10 Tokoh Pejuang yang Berperan dalam Lahirnya Sumpah Pemuda

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Majelis hakim mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh hakim sudah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Meski demikian, majelis hakim menilai Sunda Empire memiliki gagasan yang positif sehingga hukumannya diringankan.

Baca Juga: Teks Sumpah Pemuda yang Dihasilkan Kongres Pemuda II 27-28 Oktober 1928

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Ini Keputusan Lengkap Kongres Pemoeda II, 27-28 Oktober 1928

“Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan,” ungkap Benny.

Selain itu, hal yang meringankan dari ketiga terdakwa tersebut karena bersikap sopan selama persidangan.

“Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini,” tutur Benny.

Baca Juga: Megawati Ingin Gabungkan Peringatan Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan

Baca Juga: Wow, Tinjau Lokasi Food Estate, Presiden Jokowi Kenakan Jaket 'Sindikat Banteng'

Sementara, hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler