Terkait UU Cipta Kerja, Cucu Luhut Binsar Pandjaitan Juga Kritik Pemerintah

26 Oktober 2020, 11:08 WIB
Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Foto: Instagram@luhu.pandjaitan//

SEPUTARTANGSEL.COM – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menuai banyak kritikan dan penolakan mulai dari kalangan akademisi, politisi, mahasiswa hingga buruh.

UU Cipta Kerja dikritik dari mulai sebelum disahkan hingga setelah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengakui, undang-undang tersebut memang masih jauh dari sempurna.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-71, Istri Luhut Binsar Pandjaitan Ternyata Anak Menteri Era Presiden Soekarno

Baca Juga: Janji Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan 2024, Segini Tabungan Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut bahkan menyebut, cucunya pun mengkritik UU Cipta Kerja.

Tetapi, kritikan yang disampaikan cucunya bukan menolak UU Cipta Kerja, melainkan mengkritik karena menganggap pemerintah tak terlalu banyak melakukan sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja.

Bahkan, kata Luhut, cucunya juga mempertanyakan mengapa tidak ada website atau situs yang khusus mensosialisasikan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Usai Nyatakan Pensiun, Ini Karier Khabib Nurmagomedov Selanjutnya

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Pecah Rekor Kasus Baru Positif Covid-19 di Kota Tangsel

"Cucu saya juga mengkritik, kenapa enggak bikin website opung? Supaya orang melihat," kata Luhut dalam acara bertajuk 4 Menko dalam Satu Panggung: Dialog Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf yang ditayangkan di TVRI, Minggu, 25 Oktober 2020 malam.

Luhut mengatakan, ia akhirnya menyadari hal itu, sehingga dia akan menyediakan website atau situs khusus UU cipta kerja.

Kesepakatan tersebut dilakukan oleh beberapa Menteri, antara lain  Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Selama PSBB Transisi

Baca Juga: Perpanjang PSBB Transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Sewaktu-waktu Rem Darurat Bisa Ditarik

"Supaya orang bisa lihat, bisa masuk untuk memberikan kritik," ungkap Luhut.

Luhut menjelaskan, kehadiran UU Cipta Kerja ini untuk memberikan kemudahan dan memangkas terkait semrawutnya peraturan seperti saat ini.

Akibat dari regulasi atau peraturan yang cenderung obisitas, menurut Luhut,  para investor di dalam negeri maupun di luar negeri, merasakan dampak dari regulasi tersebut.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020 Terpantau Stagnan

Baca Juga: Ada Pasal UU Cipta Kerja Dihapus Istana, Ini Kata Fadli Zon

Dengan demikian, ungkap Luhut, gerakan para investor yang ada di dalam atau di luar negeri mengalami keterbatasan.

"Mereka menyadari dan kita semua tahu semrawutnya peraturan tersebut. Tumpang tindih aturan itu. Jadi kerja keras Pak Airlangga, Pak Mahfud dan teman-teman, termasuk Pak Muhadjir (dalam menghadirkan UU Cipta Kerja) itu memang diperlukan," tutur Luhut.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler