Lima Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polri: Mereka Lalai

23 Oktober 2020, 21:21 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020. /Foto: Antara/Anita Permata Dewi//

SEPUTARTANGSEL.COM - Tim penyidik gabungan Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Delapan tersangka tersebut adalah lima tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Mereka dinilai lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara internal Polri, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Istana Akui Hapus Satu Pasal UU Cipta Kerja, Stafsus Presiden: Yang Dihapus Typo, Bukan Substansi

Baca Juga: Minat Melamar Lowongan Kerja 'Cleaner' untuk Ratu Inggris? Segini Gajinya

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat 23 Oktober 2020.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, lima tukang bangunan tersebut saat itu, sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejagung.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Sambo.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Pondok Ungu Bekasi

Baca Juga: Mesut Ozil Curhat di Twitter, Manajer Arsenal Mikel Arteta Anggap Wajar

Dengan demikian, penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai. Kalau lalai itu tidak ada motif. Tidak ada kesengajaan mereka untuk membakar tapi kelalaian membuang puntung rokok di sembarang tempat," ungkap Sambo

Lalu, satu orang mandor yakni inisial UAN ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai mandor bangunan UAN dianggap lalai lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi.

Baca Juga: Kemenag dan LPDP Kerja Sama Beri Beasiswa Bagi Dosen PTKI, Ini Syarat dan Link Pendaftaran

Baca Juga: Istri Sedang Hamil Malah Dibunuh, Lelaki Ini Ditangkap di Banjarnegara

"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," tutur Sambo.

Sementara, pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.

Selain itu pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, NH juga menjadi tersangka karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Agen Pemain Sepak Bola Buka Suara, Ini Penyebab Ozil Dicoret dari Skuat Arsenal

Baca Juga: Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga: Vaksin Covid-19 Bukan untuk Mengobati

"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," ungkap Sambo.

Sambo mengungkapkan, dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ganti Gaya, Ini Penampakan Terbarunya

Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, Ternyata Ini Penyebabnya

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilaksanakan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan selama 63 hari, penyidik akhirnya menetapkan delapan tersangka atas tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan pembersih yang mudah terbakar.

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler