Istana Akui Hapus Satu Pasal UU Cipta Kerja, Stafsus Presiden: Yang Dihapus Typo, Bukan Substansi

23 Oktober 2020, 20:50 WIB
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses UU Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden Jokowi. /Foto: Twitter @dini_purwono/

SEPUTARTANGSEL.COM - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui, telah dilakukan penghapusan satu pasal oleh Sekretariat Negara (Setneg) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasal yang dihapus oleh Setneg adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 terkait minyak dan gas bumi.

Pasal 46 tersebut merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Minat Melamar Lowongan Kerja 'Cleaner' untuk Ratu Inggris? Segini Gajinya

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Pondok Ungu Bekasi

Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja yang versi 1.187 halaman yang dikirimkan Setneg ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Dini berkilah bahwa penghapusan tersebut bukan substansinya, melainkan kesalahan yang sifatnya administratif.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR," kata Dini, dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Mesut Ozil Curhat di Twitter, Manajer Arsenal Mikel Arteta Anggap Wajar

Baca Juga: Kemenag dan LPDP Kerja Sama Beri Beasiswa Bagi Dosen PTKI, Ini Syarat dan Link Pendaftaran

Menurut Dini, penghapusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) yakni pemerintah dan DPR.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ungkap Dini.

Tidak hanya itu, Dini menilai penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi UU Cipta Kerja menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja.

Baca Juga: Istri Sedang Hamil Malah Dibunuh, Lelaki Ini Ditangkap di Banjarnegara

Baca Juga: Agen Pemain Sepak Bola Buka Suara, Ini Penyebab Ozil Dicoret dari Skuat Arsenal

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, membenarkan soal penghapusan pasal tersebut.

Supratman mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja sebelumnya.

"Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman.

Supratman mengatakan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler