Polisi Menangkap Enam Pelaku Pembunuhan Wartawan Demas Laira

21 Oktober 2020, 21:07 WIB
Wartawan Demas Laira /foto: Antara/HO/

SEPUTARTANGSEL.COM – Enam pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira sudah ditangkap oleh Tim gabungan Bareskrim Polri Polda Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Selatan.

Keenam tersangka pelaku pembunuhan tersebut yang ditangkap polisi bernama Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25).

"Tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel menangkap pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Usai Training Camp di Kroasia, Timnas Indonesia U-19 Siap Jalani Turnamen Bergengsi di Prancis

Baca Juga: Pimpinan Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi Wafat, Ini Jejak Keilmuan dan Kiprahnya

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Mandar, Pohuwato (Gorontalo), Karossa, Mamuju Tengah (Sulawesi Barat) dan Sarudu, Pasangkayu (Sulawesi barat).

Menurut Argo, korban meninggal dunia setelah ditusuk pelaku dengan badik pada tanggal 19 Agustus 2020 di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu, KM 151 Salubijau-Karossa, Mamuju Tengah-Sulbar.

Baca Juga: Awas Hoaks, Formulir Online Pengajuan BLT UMKM BPUM Ini Jangan Diisi!

Baca Juga: Drama Korea ’18 Again’ Sudah Tayang di Video on Demand Viu, Berikut Sinopsisnya

Motif atas pembunuhan ini, kata Argo, pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati terhadap korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku, yakni Syamsul.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler