POPULER HARI INI: Daftar BLT UMKM Online BPUM Lewat Link Depkop Hingga Jadwal Cuti Bersama

21 Oktober 2020, 13:42 WIB
Ilustrasi terima bantuan langsung tunai (BLT). /Foto: Antara /Yusuf Nugroho/wsj//

SEPUTARTANGSEL.COM - Daftar BLT UMKM Online atau BPUM sudah dibuka hingga akhir November, bantuan ini sebesar Rp2,4 juta langsung cair ke rekening.

BLT UMKM Online atau BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) merupakan gelombang yang kedua dan masih dibuka hingga akhir November 2020.

Berikut link untuk daftar BLT UMKM online, langsung klik dan login depkop.go.id itu merupakan link daftar BLT UMKM online BPUM yang resmi dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Empat Wilayah di Jakarta

Baca Juga: Hasil Liga Champions: MU Menang Dramatis hingga Barcelona Menang Telak Atas Tim Debutan

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Selasa 20 Oktober 2020 kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Daftar BLT UMKM Online BPUM Dibuka Sekarang, Lewat Link Depkop Ini

Setiap pelaku UMKM dapat mendaftar. Bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Jakarta dan Depok Hari Ini, Rabu 21 Oktober 2020

Baca Juga: Maha Vajiralongkorn, Raja Thailand Terkaya yang Kendalikan Negara dari Bavaria

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Online BPUM masih dibuka.

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima,” kata Hanung dikutip dari laman resmi komite-umkm.org, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca selengkapnya: Daftar BLT UMKM Online BPUM Dibuka Sekarang, Lewat Link Depkop Ini

2. Agar Tak Korupsi Setelah Terpilih, Ketua KPK Sarankan Paslon Pilkada Punya Rp65 Miliar

Kasus tindak pidana korupsi banyak terungkap pada saat tahun politik seperti sekarng ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Digunakan untuk Nama Jalan di LN, Susul Sukarno, Hatta, RA Kartini dan Munir

Baca Juga: Menang Besar, Timnas Indonesia U-19 Bantai Hajduk Split Empat Gol Tanpa Balas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai, hal itu harus disikapi dengan serius.

Mengingat pada tahun politik yang lalu yakni 2015, 2017, dan 2018, banyak kasus tindak pidana korupsi terungkap.

Baca selengkapnya: Agar Tak Korupsi Setelah Terpilih, Ketua KPK Sarankan Paslon Pilkada Punya Rp65 Miliar

3. Cuti Bersama Oktober - Desember 2020, Berikut Daftar Hari dan Tanggalnya

Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah menetapkan akhir Oktober 2020 sebagai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2021 Dipastikan Tanpa Upacara Seremonial Megah

Baca Juga: Norovirus Ada di Indonesia, Ini Penyebab Serta Penanganan dan Pencegahannya

Dalam keputusannya, Jokowi mengatakan bahwa cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU (daftar cuti bersama) tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Jokowi dalam Keppres 17/2020.

Baca selengkapnya: Cuti Bersama Oktober - Desember 2020, Berikut Daftar Hari dan Tanggalnya ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler