SEPUTARTANGSEL.COM – Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah menetapkan akhir Oktober 2020 sebagai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam keputusannya, Jokowi mengatakan bahwa cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU (daftar cuti bersama) tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Jokowi dalam Keppres 17/2020.
Baca Juga: Didemo di Jakarta, Presiden Jokowi Sambut PM Jepang di Istana Bogor
Baca Juga: Antisipasi Evakuasi Saat Banjir, Gulkamat DKI Jakarta Siagakan 280 Unit Perahu Karet
Sementara, bagi ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sebagaimana hak cuti bersama yang tidak diberikan.
Berikut daftar hari dan tanggal cuti bersama 2020:
- Rabu, 28 Oktober 2020 cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 2020
- Kamis, 29 Oktober 2020 hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 2020