Hotman Paris Bilang, UU Cipta Kerja Bikin Pengusaha Buru-buru Bayar Pesangon

17 Oktober 2020, 12:42 WIB
Hotman Paris bicara Omnibus Law UU Cipta Kerja menguntungkan para pekerja atau buruh. /Foto: Instagram @hotmanparisofficial/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa ada keuntungan bagi kalangan pekerja atau buruh di dalam pasal Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Salah satu keuntungan tersebut adalah berkaitan dengan celah memidanakan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan pesangon ke pekerja atau buruh.

"Di sini (UU Ciptaker) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," ungkap Hotman dalam unggahan di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Dewas KPK Tak Dilibatkan dalam Penyusunan Anggaran Mobil Dinas, Ini Alasan KPK

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap V Segera Cair Semua, Ini Jadwalnya

Hotman menerangkan, keberadaan pasal ini membuat pekerja atau buruh bisa melaporkan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayar pesangon, ke pihak Kepolisian.

Hal ini membuat mereka tidak perlu repot menuntut pesangon ke pengadilan perburuhan.

"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan dapat. Selamat bagi para buruh dan para pekerja," katanya.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Perintahkan Tentaranya Siap Perang dan Teruskan 'Gen Merah'

Baca Juga: Pemerintah: Vaksin Covid-19 Bukan Satu-satunya Solusi, Patuh Protokol Lebih Penting

Hotman mengatakan, keberadaan aturan itu merupakan salah satu kemajuan. Sebab, perusahaan atau pemberi kerja tentu tidak akan mau menerima konsekuensi bila harus dipidana.

"Pasti majikan kalau ada laporan ke polisi mengenai uang pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," tuturnya.

Lantas seperti apa sebenarnya ketentuan pidana di UU Cipta Kerja yang disebut Hotman? Berikut ketentuannya.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Wilayah Ini

Baca Juga: POPULER HARI INI: Istri Luhut Anak Menteri Era Soekarno Hingga Positif Covid-19 Nyaris 400.000

Dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Omnibus Law UU Cipta Kerja diatur bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Bila kewajiban itu tidak dilaksanakan, pengusaha atau perusahaan bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Ancaman sanksi tertuang di Pasal 185 ayat 1 di UU Ciptaker. Sanksi dijatuhkan karena tidak membayar pesangon masuk kategori tindak pidana.

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Jalan Terus, Kementerian ATR/BPN Siapkan 5 RPP Turunan

Baca Juga: Soal DPR RI Setujui Anggaran Pengadaan Mobil Dinas KPK, Ahmad Dimyati: Itu Usulan KPK

Bila merunut ke UU Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan sanksi pidana dan denda secara rinci. Begitu juga kategori tindakan tidak membayar pesangon sebagai tindak pidana.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berbagai ketentuan sanksi di UU Cipta Kerja menunjukkan beleid yang ditentang buruh itu tidak ompong.

"Sanksi tetap ada, kami adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," kata Ida dalam keterangan resmi.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler