Cikeas Dituduh Dalangi dan Danai Demo Omnibus Law, Demokrat: Itu Fitnah dan Hoaks!

11 Oktober 2020, 09:10 WIB
Massa membubarkan diri saat polisi menembakkan gas air mata saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi unjuk rasa tersebut berakhir ricuh hingga menyebabkan satu truk Satpol PP dibakar massa. /Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww. /

SEPUTARTANGSEL.COM - Imbas demo Omnibus Law UU Cipta Kerja berbuntut panjang dan melebar.

Kali ini Partai Demokrat yang bersuara keras karena berkembang narasi yang menuduh Cikeas dan Partai Demokrat sebagai dalang demo Omnibus Law.

Dalam surat terbuka pernyataan pers, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan mengatakan, Demokrat merasa difitnah atas tuduhan mendanai dan menginisiasi aksi tersebut.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Jelas Kapan Berakhir, 150.000 Karyawan Microsoft Bakal WFH Permanen

Perihal soal sikap Demokrat yang menolak Omnibus Law, Ossy menegaskan itu merupakan hal biasa dalam demokrasi.

"Pernyataan aksi dan gerakan besar penolakan UU Ciptaker 8 Oktober 2020 diinisiasi dan didanai oleh Partai Demokrat atau Cikeas adalah pernyataan fitnah dan hoaks, serta tidak berdasar," ucap Ossy dalam keterangannya, Jumat 9 Oktober 2020.

Sebagaimana partai lain juga melakukan hal yang sama di parlemen dalam konteks dan masalah yang berbeda.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kata Gatot Nurmantyo Tentang Demo Omnibus Law Hingga Telkomsel Bagi-bagi Uang

Bahkan bukan hanya Demokrat, katanya, ada juga ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, beberapa kepala daerah sampai serikat buruh juga menolak undang-undang tersebut.

"Sikap menolak UU Ciptaker ini tidak hanya dilakukan Partai Demokrat, melainkan juga oleh ormas seperti NU dan Muhammadiyah, akademisi, LSM, serikat buruh, organisasi mahasiswa, serta beberapa kepala daerah," ucapnya.

Menurut dia, aksi demo besar menolak UU Cipta Kerja, Demokrat justru sudah mengeluarkan instruksi khusus yang disampaikan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Baca Juga: BERITA BAIK: Sejak 21 September, Pasien Isolasi Harian dan ICU di 98 RS Rujukan Jakarta Turun

Ketua Umum Demokrat AHY justru memberikan arahan agar tidak ada pengerahan massa kepada para kader dan tetap bersikap tenang, tidak provokotif atas persoalan ini.

"Untuk itu DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat kepada para ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia nomor: 119/INT/DPP.PD/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, perihal arahan ketua umum kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa," ucap Ossy.

Dia mengakui ada arahan AHY agar para anggota DPRD bisa menerima para pendemo di kantor DPRD masing-masing.

Baca Juga: [Cek Fakta] Rumah Ketua DPR RI Puan Maharani Dibakar Massa Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja?

“Maksud cara ini, agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik. Dengan demikian, para pendemo tidak melakukan tindakan anarki karena suaranya bisa tersalurkan,” ucapnya.

"Ini menjadi bukti bahwa Partai Demokrat taat dan patuh pada konstitusi dan mematuhi hukum negara," tegasnya.

Ossy menekankan, jika memang masih ada pihak yang melancarkan tudingan yang tak berdasar maka Demokrat akan mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Program Dana Bantuan UKM Facebook untuk Bisnis Kecil, Ini Cara Daftarnya

"Jika ada pihak-pihak yang melancarkan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Partai Demokrat maka kami akan menempuh jalur hukum," tegas Ossy.

Ossy menambahkan, di parlemen, Fraksi Demokrat juga sudah mengirim surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani perihal permohonan permintaan dokumen RUU Cipta Kerja.

Surat tersebut tertuang dalam Nomor: FPD.155/DPR.RI/X/2020.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5, 0 Magnitudo Guncang Bengkulu Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami

"Karena pasca disahkannya RUU tersebut menjadi UU, secara resmi Fraksi Partai Demokrat belum mendapatkan dokumen UU Ciptaker yang telah disahkan tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, lazimnya, jika RUU tersebut akan disahkan menjadi UU, setiap Fraksi di DPR RI akan menerima dokumennya.

“Kami berniat akan mempelajari dokumen final tersebut secara utuh, agar dapat diketahui substansinya secara lengkap dan jelas, pasal per pasal dengan tujuan tidak membuat kebingungan di publik.” kata dia.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler