Dari Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Polisi Tetapkan 87 Tersangka, 7 Ditahan

10 Oktober 2020, 18:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 87 orang sebagai tersangka dalam aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

"Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu 10 Oktober 2020.

Yusri menjelaskan, dari 87 orang tersebut sebanyak tujuh orang yang ditahan karena pelanggaran yang dilakukan terdapat unsur pasal yang di dalamnya ada ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Anies Baswedan: Mudah-mudahan Tak Terjadi Ledakan Kasus Covid-19 Usai Demo Omnibus Law

"Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan," tutur Yusri.

Pasal yang dilanggar oleh ketujuh orang tersebut, menurut Yusri Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 10 Oktober 2020: 328.952 Positif, 251.481 Sembuh, 11.765 Meninggal

"Pasal 170 (KUHP), dia melakukan pengeroyokan kepada petugas," kata Yusri.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas.

Menurut Yusri, Sekitar 50 persen dari orang-orang yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar di bawah umur.

Baca Juga: Fabio Quartararo Pebalap Tercepat Sesi Latihan Bebas III MotoGP Prancis 2020

Pelajar tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang.

Pelajar tersebut kemudian dipulangkan tapi dengan syarat harus dijemput oleh orang tuanya dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Orang tua pelajar yang datang menjemput juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik.

Baca Juga: KPU Kepri Tetapkan Penanganan Covid-19 Jadi Tema Wajib Debat Kandidat Pilkada 2020

"Kenapa saya butuh orang tuanya? 50 persen dari 1192 ini adalah anak sekolah STM yang ditanya, 'kamu tahu tidak, apa itu undang-undang (Ciptaker)? Tidak tahu. Terus kamu ke sini ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin, bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja,'" tutur Yusri.

Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang diamankan untuk tidak ikut-ikutan ajakan yang tidak jelas asal-usulnya dan melawan hukum.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler