SEPUTARTANGSEL.COM – Pelayanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lingkungan Polda Metro Jaya kembali hadir di lima lokasi.
Dikutip dari unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pelayanan Mobil SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling:
Baca Juga: Pemprov DKI dan Kemenkes Terus Tambah, Ini Daftar 98 Rumah Sakit Rujukan Covid di Jakarta
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Mall PTC Pulo Gadung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : ITC Glodok
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
Baca Juga: Eddie Van Halen, dari Rangkasbitung hingga ke Amerika Serikat dan Melegenda
Sebagai informasi, persyaratan untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa, seperti:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan
Baca Juga: 39 Pemuda di Depan Gedung DPR dan MPR RI, Polisi: Mereka Dapat Undangan dari Medsos
Layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.***