Anies Baswedan Memastikan PSBB Total Mulai Senin Besok Demi Keselamatan Warga Jakarta

13 September 2020, 15:46 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu 13 September 2020. /Foto: YouTube Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta akan diberlakukan Senin, 14 September 2020 besok.

Kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta yang terjadi saat ini berbeda dibanding awal kemunculannya pada Maret 2020.

Peningkatan kasus yang signifikan terjadi selama bulan September 2020 yakni mencapai 7.960 kasus aktif di DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 13 September 2020 NET TV, ANTV, SCTV, RCTI, Trans TV Hingga TVRI

Data tersebut menjadi faktor utama Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan PSBB total hingga dua pekan ke depan.

Kabar tersebut dikonfirmasi Gubernur Anies Baswedan melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu, 13 September 2020.

Menurutunya, seluruh masyarakat kini masih menghadapi tantangan yang tidak kecil.

"Kami DKI jakarta terus memastikan bahwa semua langkah yang kita lakukan adalah untuk memastikan keselamatan warga Jakarta dan semua yang berkegiatan di kota ini," ujarnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Tangerang Raya Zona Merah Hingga Vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, menyadari bahwa wabah Covid-19 ini dinamis.

Ada masa di mana jumlah kasus aktif menurun, ada masa jumlahnya meningkat.

"Ini menunjukkan kita harus kompak. Kekompakan ini diperlukan sekali," tambahnya.

Anies menegaskan, perlu adanya langkah ekstra untuk menekan penyebaran Covid-19 di tengah warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Esemka Dinanti-nanti, Vietnam dan Malaysia Malah Bikin Mobil Listrik

"Karena sejak 4 juni, kita sudah mulai melakukan transisi, dimana kegiatan-kegiatan yang semula tak diizinkan sudah mulai dibuka, dan aktivitas sosial ekonomi budaya, bergerak," tambahnya.

Tapi saat melihat adanya peningkatan dalam 12 hari terakhir, Anies Baswedan kemudian mantap untuk menerapkan kembali PSBB total di DKI Jakarta.

"Karena jika tidak, dampak ekonomi sosial budaya bisa sangat besar," ujarnya.

Anies juga menjelaskan beberapa tempat kegiatan yang dapat beroperasi dengan kondisi tertentu selama PSBB total diterapkan.

Baca Juga: Kalau Tiga Kali Tak Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Lakukan Cara Ini

"Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran dan ambil bawa pulang," jelasnya.

Aturan serupa berlaku untuk tempat ibadah yang berada di lingkungan pemukiman.

Anies Baswedan menegaskan bahwa kapasitas yang dapat diisi oleh tempat ibadah tersebut hanya mencapai 50 persen.

"Untuk tempat ibadah di lingkungan pemukiman warga ini dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," ujarnya.

Namun untuk tempat ibadah yang berada dalam zona merah Covid-19 justru dilarang beroperasi.

Baca Juga: Nyaris Pecah Rekor Lagi, Hari Ini Tambah 3.806 Kasus Positif Covid-19

"Tapi tempat ibadah yang dikunjungi komunitas dari berbagai lokasi dan tempat ibadah di zona merah tak dibolehkan beroperasi. Misalnya di masjid raya, ditutup dulu," tegasnya.

Anies mengungkapkan, selama 12 hari di bulan September 2020 terdapat peningkatan kasus Covid-19 sebanyak 49 persen.

"Jika Kita lihat rentangnya sejak 3 Maret sampai dengan 11 September, lebih dari 190 hari, 12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif. Walaupun yang sembuh juga 23 persen," ujar gubernur. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler