PSBB Tangerang Raya Sepuluh Jilid Covid-19 Makin Meluas, Seluruh Banten Kini Berlakukan PSBB

7 September 2020, 09:32 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim. /- Foto: Dok. Humas Pemprov Banten

SEPUTARTANGSEL.COM - Sepuluh jilid Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya tidak mengurangi angka penularan Covid-19.

Bahkan, tren kasus Covid-19 di 8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Banten justru meningkat cukup signifikan.

Karena itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mulai Senin 7 September 2020 hari ini memberlakukan PSBB di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Baca Juga: Harga Emas Antam 7 September 2020: Akhir dan Awal Pekan Stabil untuk Beli dan Buy Back

Wahidin menegaskan hal tersebut usai mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H pada Minggu 6 September 2020 yang menyatakan jika zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat.

Seperti diketahui, Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 - 1.8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1.9 - 2.4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang.

Kemudian, angka 2,5 - 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.

Baca Juga: Polisi: Hasil Tes Urine, Reza Artamevia Positif Menggunakan Sabu

"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," tegas Wahidin, Minggu.

Wahidin mengaku telah berkali-kali mengingatkan bahwa adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran.

"Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," tegasnya.

Baca Juga: 70 tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Prancis, Buku Beyond Java Diluncurkan

Sebelumnya, PSBB di Provinsi Banten hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang Selatan serta Kota dan Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, jelas Wahidin, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

Baca Juga: Elon Musk Jalin Kolaborasi Tesla dengan Pabrik Kendaraan Listrik dan Vaksin Jerman

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020.

Berdasarkan evaluasi diketahui, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1.9, dan Kota Serang berada di angka 2,1.

Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.

Baca Juga: Peringatan BMKG: Hujan Lebat, Badai Hingga Kebakaran Hutan di Sejumlah Provinsi

Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9 - 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19.

Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler