Ratusan Polisi dan Kamera ETLE Tilang Pelanggar Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta

18 Agustus 2020, 11:36 WIB
Polantas memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin 10 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pelanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap ini telah kembali diberlakukan sejak 3 Agustus 2020 lalu, setelah beberapa bulan dihentikan sementara akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ratusan petugas dikerahkan untuk melakukan penindakan di 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, SCTV, RCTI

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan, terhadap pelanggar aturan ganjil genap ini sudah langsung dikenakan sanksi tilang.

"Kita sudah mulai melakukan penindakan dengan tilang," ungkap Sambodo seperti dikutip Seputartangsel.com dari situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: David Silva Resmi Bergabung dengan Real Sociedad, Lazio Kena Tikungan Maut

Menurut Sambodo, pihaknya menerjunkan ratusan petugas untuk melakukan penindakan di 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap itu di ibukota.

 

"Total ada 140 petugas yang dikerahkan untuk melakukan penindakan," jelasya.

Selain penindakan oleh petugas yang ada di lapangan,  penindakan juga menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Tilang baik dengan kamera ETLE maupun secara manual. Ada 140 petugas yang di sipakan di kawasan ETLE," jelasnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam 17 Agustus 2020: HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Turun Tipis Rp5.000 per Gram

Sebagai informasi, aturan ganjil genap diatur dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sementara bagi pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 287 dengandengan paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler