Pemprov DKI Jakarta Kerahkan Satpol PP Halau Kerumunan Perayaan HUT Kemerdekaan RI

16 Agustus 2020, 19:17 WIB
Petugas Satpol PP mengamankan seorang anak yang terpisah dari keluarganya saat bersepeda melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020. Warga tetap berolahraga di tempat umum meski PSBB masa transisi fase pertama untuk ketiga kalinya diperpanjang hingga 13 Agustus 2020 akibat tren penambahan kasus positif Covid-19 masih cukup signifikan di Ibu Kota. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta malam ini akan berpatroli mencegah terjadinya kerumunan dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI di wilayah Jakarta.

Jika ada yang membandel, maka Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan menghalau dan membubarkannya.

Hal ini sesuai dengan Gubernur nomor 14 tahun 2020 tentang imbauan bagi warga tidak melakukan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Baca Juga: Kremasi Jenazah Sudah Dikenal Sejak 7.000 Tahun Sebelum Masehi di Timur Dekat

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu 16 Agustus 2020 mengungkapkan, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan warga itu seperti lomba-lomba, panggung hiburan musik, pawai dan sebagainya.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Arifin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan lewat 3M (mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak).

"Masyarakat juga diimbau untuk memperingati Kemerdekaan RI dengan di rumah saja atau berkegiatan yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan," ujar Arifin.

Baca Juga: Kalau Bingung Bilang Putus, Kontak Wakaresaseya Saja

Arifin menegaskan jika ditemukan masyarakat yang membandel dengan tidak menjalankan Seruan Gubernur 14/2020 itu maka pihaknya akan menindak tegas mulai dari menghalau hingga membubarkan massa yang berkumpul.

"Apabila ditemukan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan maka akan dilakukan langkah-langkah penghalauan serta pembubaran dengan koordinasi bersama perangkat Lurah, RT RW, Tokoh masyarakat setempat secara humanis dan persuasif," tandas Arifin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu mengumumkan perpanjangan PSBB transisi fase satu.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Fadli Zon yang Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi

Saat itu, Anie juga mengumumkan acara perayaan HUT ke-75 RI tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengumpulkan kerumunan massa.

"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda," kata Anies.

Anies menekankan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah lomba-lomba yang biasanya dilakukan saat perayaan hari kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Minggu 16 Agustus 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, SCTV, RCTI

Baca Juga: Update Corona Tangsel 15 Agustus 2020: 20 Hari Tanpa Jeda, Kasus Positif Covid-19 Tambah Terus

Sementara kegiatan menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan dan jika ingin melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas.

"Karena lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sementara upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," ujar Anies.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler