Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari ke Depan

8 Agustus 2020, 15:44 WIB
Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri /

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara Anita Kolopaking kini ditahan di rutan Bareskrim Polri setelah dirinya penuhi panggilan penyidik.

Anita Kolopaking akan ditahan selama lebih kurang 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sabtu 8 Agustus 2020.

Diketahui Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra merupakan tersangka kasus surat jalan palsu.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga HP Realme 6, Mulai Hari Ini Ada Diskon Hingga Rp200 Ribu

Hal ini telah disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada 31 Juli 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anita Kolopaking mangkir dari panggilan pertama untuk pemeriksaan penyidik pada Selasa 4 Agustus 2020.

Setelahnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lagi terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pada Jumat 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Harga Emas Antam 8 Agustus 2020: Beli dan Buy Back Sama-sama Turun Rp10.000 per Gram

Akhirnya, Anita pun memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan terkait kasus surat jalan palsu yang dibuat untuk Djoko Tjandra.

Saat itu pula dirinya ditahan setelah usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi.

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Sabtu 8 Agustus 2020

Baca Juga: Pesawat Air India Express 'Crash Landing', 17 Penumpang Tewas

Baca Juga:

POPULER HARI INI: Indonesia Menuju Jurang Resesi Hingga Korban Perkosaan Bersuara Setelah Setahun

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.

Kini Anita Kolopaking mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut. ***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler