Pajak Sepeda Diisukan Bakal Ditarik, Kemenhub: yang Kami Siapkan Regulasi Keselamatan

30 Juni 2020, 06:49 WIB
Sejumlah warga mengisi hari libur dengan olahraga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 28 Juni 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penggunaan sepeda perlu diatur karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin dan pengaturannya berada di pemerintah daerah. /Suwandy/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengguna sepeda dihebohkan kabar bakal ditariknya pajak sepeda oleh pemerintah.

Kabar ini merebak seiring mewabahnya penggunaan sepeda oleh masyarakat di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cepat-cepat membantah kabar bahwa pemerintah akan mengatur pajak sepeda.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pemuda Pantura Indramayu Dulang Dolar Hingga Ridho Ilahi Ditangkap Karena Narkoba

"Tidak benar, Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

"Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

Baca Juga: Lagi, Pangeran Kerajaan Arab Saudi Meninggal Dunia Karena Sakit

"Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," kata Adita sebagaimana dilansir Antara.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Produsen dan Pengedar Cairan Vape Mengandung Narkotika Tembakau Gorila

"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," kata Adita.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing," tegasnya.

Baca Juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti Korupsi, Divonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, secara terpisah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

"Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur," kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat 26 Juni 2020.

Baca Juga: PSBB Tangsel Berjilid-jilid, Kasus Positif Covid-19 Terus Muncul

Menurut Budi, Kemenhub akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan. DKI, Solo, Bandung, jelasnya, sudah menyiapkan.

"Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," katanya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler