Gangguan Ginjal Akut Misterius Pada Anak, Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya

20 Oktober 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi anak sakit yang mungkin bisa menderita gangguan ginjal akut jika tidak dicegah. /Victoria RT/Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Gangguan ginjal akut misterius atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak sampai hari ini telah menyerang lebih dari 200 orang di Indonesia dengan sebaran 20 provinsi.

Penyakit tersebut belum diketahui sebabnya secara pasti. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan beberapa lembaga terkait masih terus melakukan penyelidikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah anak dengan usia di bawah lima tahun (balita) yang teridentifikasi mengalami AKI sudah mencapai 70 per bulan.

Baca Juga: Waspada, Setop Konsumsi Obat Cair atau Sirup, Marak Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Dari jumlah itu, angka kematian mendekati 50 persen.

"Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan. Realitasnya pasti lebih banyak, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen," kata Budi dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis 20 Oktober 2022.

Kemarin, Rabu 19 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau untuk menghentikan sementara penggunaan obat parasetamol sirop. 

Langkah tersebut  telah ditemukan tiga zat kimia berbahaya pada obat sirop uang dikonsumsi oleh pasien anak gangguan ginjal akut.

Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius Pada Anak, Dinkes DKI Sebut PHBS dan Deteksi Dini

Ketiga zat yang dimaksud, yakni ethylene glycol (EG), diethylane glycol (DEG), dan ethylene glycol nutyl ether.

Zat kimia berbahaya di atas bisa muncul bila polyethilene glycol melebihi dari batas toleransi. 

Seharusnya, menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak ada di dalam formulasi obat. Namun, keduanya bisa muncul sebagai kontaminan pada obat dalam bentuk sirop.

Oleh karena itu, ditetapkan batas toleransi. ED dan DEG hanya boleh ada 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol. Sementara untuk polyethylene glycol batasnya 0,25 persen.

Baca Juga: Ayah Ditahan, Anak Alvin Lim Protes, Rizal Ramli: Apakah Ini Upaya Gang Sambo Hancurkan Kredibilitas Kapolri

Penghentian sementara penggunaan parasetamol sirop dilakukan hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil penetiannya.

"Sambil menunggu BPM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," jelas Menkes. ***

 

 

Editor: Nani Herawati

Tags

Terkini

Terpopuler