Surat Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, JPU Sebut Ferdy Sambo Licik

17 Oktober 2022, 14:45 WIB
Ferdy Sambo yang terlihat mengantuk di persidangan jadi sorotan netizen. /Tangkapan layar YouTube.com/ PN Jakarta Selatan

SEPUTARTANGSEL.COM- Sidang Perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Josua dengan tersangka mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo digelar di PN Jaksel pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam sidang kali ini, JPU berkali-kali menyebut tindakan licik Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat. 

Hal tersebut dikatakan JPU saat membacakan surat dakwaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga. 

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Tambah 8 Peluru 9 Milik Bharada E, PC Ikut Bicara Amankan CCTV dan Sarung Tangan

Kalimat pertama dikatakan usai membacakan dakwaan saat Bharada E menembakkan senjata ke tubuh Brigadir J. 

Bharada E yang disebutkan menembakkan senjatanya Glock17 ke tubuh Brigadir J sebanyak 3 atu 4 kali di dada.

Ferdy Sambo kemudian menghampiri J yang tergelatak tapi masih bergerak, FS menembak di belakang kepala hingga meninggal. 

"Ferdy Sambo dengan akal liciknya menghilangkan jejak dan dengan tujuan mengelabui, menembakkan senjata ke dinding beberapa kali," kata JPU membaca surat dakwaan Ferdy Sambo. 

Lalu menghampir Brigadir J yang masih merasakan kesakitan, menempelkan senjata Brigadir J ke tangan kiri Brigadir J. 

Kemudian Ferdy Sambo menggunakan tangan kiri Brigadir J menembak ke tembok.

Lalu senjata diletakkan di tangan kiri Brigadir J, seolah-olah terjadi tembak-menembak Brigadir J dengan Bharada E. 

Baca Juga: Terungkap, Bharada E Cuma Kambing Hitam, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J hingga Tewas

Cerita skenari yang diungkap tersebut mirip dengan skenario yang kali pertama ramai di publik yang dikenal dengan Polisi tembak Polisi.  

Sebutan Ferdy Sambo licik, jyuga disebutkan saat JPU Ferdy Sambo meminta istrinya Putri Candrawathi untuk membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan. 

"Ferdy Sambo kembali melakukan cara licik meminta Putri Candrawathi membuat laporan Polisi ke Polres Jakses atas nama Putri Candrawathi sebagai pelapor dengan keterangan pelecehan di Duren Tiga dengan terlapor Brigadir J," sebut JPU.  

"Padahal keterangan itu adalah tidak benar," uajr JPU membacakan dakwaannya. 

Tak hanya sebutan licik, JPU yang membacakan dakwaan beberapa kali terlihat dengan nada emosi dan tekanan pada kalimat yang dianggapnya keji dan salah. 

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar Hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan Kerahkan 170 Personel untuk Pengamanan

Dalam surat dakwaannya Ferdy Sambo juga dikatakan, melakukan pembunuhan berencana yang diketahui dan didukung oleh istrinya Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler